Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-194/PJ.54/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-194/PJ.54/1998
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPN 0% ATAS PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Januari 1998 perihal tersebut di atas, dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997, tarif 0% sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 hanya berlaku atas penyerahan JKP dan/atau BKP berupa bahan baku dan/atau bahan pembantu kepada PKP Eksportir Tertentu. Mengingat mesin Panel (barang modal) bukan merupakan bahan baku dan/atau bahan pembantu, maka atas pembeliannya tidak dapat diterapkan tarif 0%, sedangkan jasa pembangunan gedung pabrik merupakan jasa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 548/KMK.04/1997, sehingga atas penyerahannya dapat dikenakan tarif 0%.
 
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
 
15 Januari 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.