Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-192/PJ.51/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-192/PJ.51/2002 TENTANG
PEMBERITAHUAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Dengan ini diberitahukan bahwa Laporan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Pemusatan Tempat Terutang PPN dan surat-surat langsung berkaitan dengan hal tersebut dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP tidak perlu ditembuskan kepada Direktur PPN dan PTLL.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan.
|
|
|
|
28 Februari 2002
DIREKTUR JENDERAL,
HADI POERNOMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.