Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-192/PJ.51/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-192/PJ.51/2002
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dengan ini diberitahukan bahwa Laporan Pemeriksaan Pajak Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Pemusatan Tempat Terutang PPN dan surat-surat langsung berkaitan dengan hal tersebut dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP tidak perlu ditembuskan kepada Direktur PPN dan PTLL.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
28 Februari 2002
DIREKTUR JENDERAL,
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.