Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1909/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1909/PJ.51/1996 TENTANG
PENANGGUHAN/PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Juni 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM bagi Pengusaha Kena Pajak yang berstatus PMA/PMDN hanya diberikan untuk impor barang modal tertentu, dan itupun diberikan dalam masa peralihan dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang lama ke Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru. Sedangkan fasilitas penundaan pembayaran PPN hanya diberikan kepada pengusaha yang berstatus non PKP dan fasilitas ini tidak diberikan lagi pada berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru.
|
|
2.
|
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan penangguhan/penundaan pembayaran PPN PT. XYZ untuk perolehan jasa pembangunan proyek perkebunan kelapa sawit dengan sangat menyesal tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terdapat dasar hukum yang mengaturnya.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
06 Agustus 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.