Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1909/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1909/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PENANGGUHAN/PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 17 Juni 1996, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM bagi Pengusaha Kena Pajak yang berstatus PMA/PMDN hanya diberikan untuk impor barang modal tertentu, dan itupun diberikan dalam masa peralihan dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang lama ke Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru. Sedangkan fasilitas penundaan pembayaran PPN hanya diberikan kepada pengusaha yang berstatus non PKP dan fasilitas ini tidak diberikan lagi pada berlakunya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru.
2.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka permohonan penangguhan/penundaan pembayaran PPN PT. XYZ untuk perolehan jasa pembangunan proyek perkebunan kelapa sawit dengan sangat menyesal tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terdapat dasar hukum yang mengaturnya.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
06 Agustus 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.