Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-18/PJ.34/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-18/PJ.34/2000 TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAK LANJUTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 2262/KM.5/1999 tanggal 21 Nopember 1999 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 370/KM.5/1999 tanggal 2 Maret 1999 tentang Pemberian Persetujuan Penyelenggara Gudang Berikat (PGB) Merangkap Pengusaha Pada Gudang Berikat (PPGB) kepada PT. XYZ (NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX) yang Terletak di Kawasan Industri MM2100 Blok X Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
|
|
|
|
13 Januari 2000
DIREKTUR,
IGN MAYUN WINANGUN |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.