Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1886/PJ.51/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1886/PJ.51/1998
 
TENTANG
 
PENYERAHAN BARANG KE GUDANG UNTUK TUJUAN EKSPOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Mei 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa kami masih tetap berpegang pada penegasan Direktur Jenderal Pajak kepada PT XYZ dengan surat Nomor S-3433/PJ.51/1997 tanggal 10 Desember 1997 mengingat bahwa fungsi gudang di Surabaya hanya merupakan tempat transit sementara sebelum barang dikapalkan, sehingga gudang di Surabaya tidak dapat dikategorikan sebagai tempat melakukan penyerahan BKP. Oleh karena itu penyerahan barang dari Raha ke gudang Surabaya belum dapat dikategorikan sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
27 Agustus 1998
DIREKTUR PPN DAN PTLL
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.