Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1876/PJ.531/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1876/PJ.531/1996
 
TENTANG
 
PENEGASAN SEHUBUNGAN SE-48/PJ.3/1988
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Menunjuk surat Saudara tanggal 3 Juli 1996 perihal tersebut pada pokok surat dan memenuhi permintaan Saudara via telepon tanggal 30 Juli 1996, dengan ini diberikan penegasan, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-48/PJ.3/1988 tanggal 31 Desember 1988 dan penegasan Direktur Jenderal Pajak dengan suratnya No. S-2892/PJ.53/1993 tanggal 29 Oktober 1993 yang harus diberlakukan juga terhadap PT. XYZ, belum mengalami perubahan.
 
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
 
02 Agustus 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.