Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1871/PJ.5.3/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1871/PJ.5.3/1991 TENTANG
PENEGASAN PANAS BUMI (GEOTHERMAL) SEBAGAI BUKAN BARANG KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Menjawab surat Saudara No. XXX tertanggal 14 Maret 1991, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang PPN 1984, Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, sebagai hasil proses pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan Pajak berdasarkan Undang-Undang PPN 1984.
|
|
|
|
|
|
Berdasarkan Pasal 1 huruf m Undang-Undang PPN 1984, yang dimaksud dengan menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak, merakit, mencampur, mengemas, membotolkan dan menambang atau menyuruh orang atau badan lain melakukan kegiatan itu.
|
|
|
|
|
|
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 1985, kegiatan menambang yang termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal huruf m Undang-Undang PPN 1984 adalah kegiatan pada tingkat pengolahan dan pemurnian dalam rangka usaha pertambangan.
|
|
|
|
|
2.
|
Sesuai ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dan berdasarkan Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) antara PERTAMINA dengan XYZ, dapat diketahui bahwa usaha XYZ dalam kegiatan menambang/memproduksi panas bumi belum melalui kegiatan pengolahan atau pemurnian. Di samping itu panas bumi termasuk sebagai barang yang menurut sifatnya adalah barang tidak berwujud, sehingga panas bumi (geothermal) yang diproduksi oleh XYZ adalah Barang Kena Pajak dan XYZ adalah bukan Pengusaha Kena Pajak dan XYZ. tidak perlu dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dan atas penyerahan panas bumi tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
27 Desember 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.