Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1851/PJ.5.4/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1851/PJ.5.4/1991
 
TENTANG
 
USUL PERWAKILAN ASING UNTUK HANYA MENYERAHKAN FOTO COPY FAKTUR PAJAK (BUKAN ASLI) PADA SAAT PENGURUSAN RESTITUSI PPN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 19 September 1991, surat Kedutaan Besar Denmark Nomor: XXX tanggal 18 September 1991 dan surat Kedutaan Besar Turki Nomor: XXX tanggal 1 Oktober 1991 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sebagaimana Saudara ketahui bahwa dalam surat kami Nomor: S-1419/PJ.5.4/1991 tanggal 14 Oktober 1991 telah disampaikan kepada Saudara untuk memberitahukan kepada Kedutaan/Konsulat/Badan-badan Internasional tertentu agar memperlihatkan Faktur Pajak asli kepada Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing pada saat mengurus restitusi PPN/PPnBM. Asli Faktur Pajak segera dikembalikan kepada yang bersangkutan setelah dibubuhi cap "telah direstitusi" oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing.
2.
Dalam hal Kedutaan/Konsulat/Badan-badan Internasional tertentu telah terlanjur mengirimkan asli Faktur Pajak ke negaranya, maka Direktorat Jenderal Pajak tetap akan melayani restitusi yang diajukan asalkan ada jaminan dari Kedutaan/Konsulat/Badan Internasional tertentu bahwa foto copy Faktur Pajak tersebut sesuai dengan aslinya dan belum pernah dimintakan restitusi PPN-nya.
3.
Kiranya Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Departemen Luar Negeri dapat memberitahukan hal tersebut di atas kepada Kedutaan Besar/Konsulat (Badan-badan Internasional tertentu).
 
 
Atas bantuan dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
 
23 Desember 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.