Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1815/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1815/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
MASALAH PERALATAN KEDOKTERAN YANG BELUM DAPAT DIPRODUKSI DI DALAM NEGERI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi DKI Jakarta yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak tentang masalah Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah atas Impor peralatan kesehatan, dengan ini kami mohonkan bantuan Saudara berupa konfirmasi apakah barang-barang/peralatan kesehatan yang akan diimpor tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri. Sebagai acuan bersama ini kami sampaikan lampiran daftar peralatan kedokteran yang akan diimpor oleh Rumah Sakit XYZ Jakarta dan Rumah Sakit ABC Jakarta. Jawaban atas konfirmasi ini, kami harapkan diterima dalam waktu yang tidak terlalu lama.
 
Atas perhatian dan kerjasamanya, kami mengucapkan terima kasih.
 
27 Juni 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.