Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1805/PJ.52/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1805/PJ.52/1994
 
TENTANG
 
VERIFIKASI LAPANGAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
1.
Sehubungan dengan permohonan tambahan liputan sentralisasi tempat terutang PPN oleh PT. XYZ (NPWP X.XXXXXX.X-XXX) yang berpusat di Jl. XXX Ujung Pandang, dengan ini diminta kepada Saudara untuk melakukan sekali lagi Verifikasi Lapangan terhadap cabang PT. XYZ.
2.
Permintaan Verifikasi Lapangan yang kedua ini dilakukan karena Laporan Verifikasi Lapangan Nomor XXX tanggal 18 Maret 1994 dari Saudara belum melaporkan secara jelas masalah administrasi pembukuan, administrasi keuangan, serta syarat-syarat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.3/1985 tanggal 23 Januari 1985 (Seri PPN-23) dan Nomor SE-21/PJ.3/1985 tanggal 14 Maret 1985 (Seri PPN-36).
3.
Laporan Verifikasi Lapangan tersebut diharapkan sudah diterima di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PPN dan PTLL paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya surat ini, untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam memberikan izin sentralisasi.
 
 
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
 
30 Juli 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.