Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-17/PJ.321/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-17/PJ.321/1992 TENTANG
PPN ATAS PEMBUATAN DAN PENYERAHAN FILM PENERANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Desember 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang PPN 1984 jo. Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang PPN. Oleh karena jasa Pembuatan Film termasuk Jasa Kena Pajak maka atas penyerahannya terutang PPN.
|
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf h Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1988, jasa penyiaran televisi baik televisi Pemerintah maupun swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial dikecualikan dari Pengenaan PPN.
|
|
|
|
|
Oleh karena itu apabila jasa penyiaran/penayangan di televisi bersifat penerangan/penyuluhan dan tidak dibiayai oleh sponsor untuk kepentingan komersial, maka atas jasa penyiaran/penayangan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPN. Apabila penyiaran/penayangan di televisi (XYZ/TV Swasta lain) itu bersifat iklan dan dibiayai oleh Sponsor yang bertujuan komersial, penyiaran/penayangan tersebut merupakan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
30 Januari 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.