Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1771/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1771/PJ.51/1997 TENTANG
PPN DAN PPNBM ATAS IMPOR BARANG HADIAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 13 Juni 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, PPN dikenakan atas Barang Kena Pajak dan apabila termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
| |
|
2.
|
Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf c keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, atas impor kiriman-kiriman hadiah sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
| |
|
3.
|
mengingat barang yang diimpor adalah 655 (enam ratus lima puluh lima) roll kertas untuk bahan pembuat alkitab, dengan performa Invoice Nomor A-720/97 tanggal 16 April 1997 dan telah mendapat rekomendasi dari:
| |
|
|
-
|
Departemen Agama RI Dirjen Bimas (Kristen) Protestan Nomor FII/KU.03.1/216/1108/1997 tanggal 9 Mei 1997
|
|
|
-
|
Departemen Agama RI Kepala Biro Hukum dan Humas Nomor BVI/2/KU.03.1/1815/1997 tanggal 20 Mei 1997
|
|
|
-
|
Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI, Direktur Impor Nomor 867/Dim-5/VI/97 tanggal 11 Juni 1997
|
|
|
|
|
|
|
merupakan kiriman hadiah dari United Bible Societies, Hongkong kepada Lembaga XYZ Indonesia untuk dipergunakan sendiri dan tidak diperjualbelikan, maka sesuai Pasal 2 huruf f Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, PPN dan PPnBM yang terutang atas impor tidak dipungut, sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk.
| |
|
|
Untuk pelaksanaan lebih lanjut ketentuan tersebut di atas, Saudara dapat menghubungi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |
|
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
24 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.