Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-176/PJ.5.1/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-176/PJ.5.1/1991 TENTANG
PEMBAYARAN PPN ATAS SELISIH HARGA JUAL DENGAN NILAI IMPOR KENDARAAN BERMOTOR UNTUK TAKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 3 Januari 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa:
| |
|
1.
|
Permohonan Saudara agar pelunasan PPN yang terutang atas selisih harga jual dengan nilai impor kendaraan bermotor untuk taksi ditunda sampai dengan tanggal 31 Maret 1991 dan agar terhadap perpanjangan jangka waktu pelunasan sampai dengan tanggal 31 Maret 1991 tersebut tidak dikenakan sanksi administrasi, dapat kami setujui.
|
|
2.
|
Izin ini diberikan dengan catatan bahwa apabila sampai tanggal 31 Maret 1991 PPN yang terutang belum dilunasi, maka PPN atas selisih harga jual dengan nilai impor beserta sanksinya akan ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak.
|
|
|
|
|
Demikian agar menjadi maklum.
| |
|
| |
|
01 Maret 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.