Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-175/PJ.53/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-175/PJ.53/1996
 
TENTANG
 
PPN DAN PPnBM ATAS PEMBANGUNAN, PENGADAAN BAHAN KONSTRUKSI DAN ALAT-ALAT UTILITAS PROYEK KAWASAN BERIKAT NUSANTARA MARUNDA JAKARTA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 16 Oktober 1995 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 1993, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 854/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 jo. Nomor 293/KMK.01/1994 tanggal 27 Juni 1994, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993, maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut yaitu:
 
a.
Atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dari daerah pabean Indonesia lainnya ke kawasan berikat untuk diolah lebih lanjut;
 
b.
atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi dalam Kawasan Berikat;
 
c.
atas pengeluaran BKP dari Kawasan Berikat dengan tujuan dimasukkan ke EPTE atau Kawasan Berikat lainnya, sepanjang barang tersebut untuk diolah lebih lanjut.
2.
Sesuai dengan surat Menteri Keuangan RI No. S-717/KMK.04/1995 tanggal 5 Desember 1995 butir 5 huruf b, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di Kawasan Berikat Nusantara tidak termasuk penyerahan yang mendapat fasilitas/kemudahan.
3.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka permohonan pembebasan PPN dan PPnBM PT. XYZ sebagai pelaksana pembangunan, pengadaan bahan konstruksi dan alat-alat utilitas proyek Kawasan Berikat Nusantara Marunda Jakarta Utara, dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.
 
 
Demikian agar Saudara memakluminya.
 
25 Januari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.