Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1752/PJ.52/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1752/PJ.52/1994 TENTANG
PENEGASAN PEMBELIAN KAVLING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 Juli 1994 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pasal 1 Keputusan Presiden nomor 96 Tahun 1993 tanggal 23 Oktober 1993 menegaskan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat (KB) atau Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) untuk diolah lebih lanjut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang terutang tidak dipungut.
|
|
2.
|
Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993 menegaskan bahwa penyerahan BKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya ke EPTE untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.
|
|
3.
|
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.52/1993 tanggal 20 Desember 1993 butir 1.2. ditegaskan bahwa PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut atas penyerahan BKP oleh PKP dari Daerah Pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat/PKP EPTE untuk diolah lebih lanjut.
|
|
4.
|
Penegasan Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor S-87/PJ.5/1990 tanggal 22 Januari 1990, bahwa tanah yang telah dimatangkan termasuk kategori BKP.
|
|
|
|
|
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka penyerahan kavling industri dari PT. ABC kepada PT. XYZ, tidak termasuk penyerahan BKP yang mendapat fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden nomor 96 Tahun 1993 tanggal 23 Oktober 1993 maupun Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 855/KMK.01/1993 tanggal 23 Oktober 1993, dan karenanya terutang PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual.
| |
|
| |
|
Demikian agar menjadi maklum.
| |
|
| |
|
27 Juli 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.