Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1736/PJ.51/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1736/PJ.51/1991
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DAN AKOMODASI HOTEL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berkenaan dengan surat saudara tanggal 27 Agustus 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan bahwa:
1.
Apabila dalam tagihan atas biaya jasa perawatan perangkat komputer tidak termasuk biaya perjalanan/ongkos akomodasi, maka penagihan biaya perjalanan/ongkos akomodasi yang reimbursable tidak terutang PPN.
2.
Sebaliknya dalam hal biaya perjalanan/ongkos akomodasi menyatu dengan biaya jasa perawatan dalam satu paket kontrak, maka biaya perjalanan/ongkos akomodasi tersebut merupakan bagian dari penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf p Undang-Undang PPN 1984, sehingga atas seluruh penggantian tersebut terutang PPN.
  
Demikian untuk menjadi maklum.
 
29 November 1991
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.