Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1736/PJ.51/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1736/PJ.51/1991 TENTANG
PPN ATAS PENGGANTIAN BIAYA PERJALANAN DAN AKOMODASI HOTEL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Berkenaan dengan surat saudara tanggal 27 Agustus 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan bahwa:
| |
|
1.
|
Apabila dalam tagihan atas biaya jasa perawatan perangkat komputer tidak termasuk biaya perjalanan/ongkos akomodasi, maka penagihan biaya perjalanan/ongkos akomodasi yang reimbursable tidak terutang PPN.
|
|
2.
|
Sebaliknya dalam hal biaya perjalanan/ongkos akomodasi menyatu dengan biaya jasa perawatan dalam satu paket kontrak, maka biaya perjalanan/ongkos akomodasi tersebut merupakan bagian dari penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf p Undang-Undang PPN 1984, sehingga atas seluruh penggantian tersebut terutang PPN.
|
|
Demikian untuk menjadi maklum.
| |
|
| |
|
29 November 1991
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd.
Drs. WALUYO DARYADI KS | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.