Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-172/PJ.5.2/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-172/PJ.5.2/1990 TENTANG
PENUNDAAN PENYETORAN PPN KARUNG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 16 Oktober 1989 perihal seperti pada pokok surat, bersama ini kami berikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
PPN adalah merupakan pajak atas konsumsi yang dibayar/ditanggung oleh konsumen (pembeli). Pengusaha Kena Pajak (dalam hal ini PTP XVII) yang menyerahkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak hanya memungutkan dan menyetorkan pajak terutang yang dibayar oleh konsumen/pembeli setelah dikurangi dengan Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut. PPN terutang pada saat penyerahan atau setidak-tidaknya pada saat Faktur Pajak dibuat yang waktunya cukup lama yaitu selambat-lambatnya 30 hari sesudah akhir masa pajak di dalam mana PPN (keluaran) terutang.
| ||
|
Oleh karena itu permohonan Saudara untuk menunda penyetoran PPN Karung tidak dapat kami setujui dan PTP XVII tetap harus menyetor PPN yang terutang pada waktunya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
| ||
|
Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
10 Maret 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.