Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1723/PJ.732/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1723/PJ.732/2001 TENTANG
LAPORAN KEMAJUAN PEMERIKSAAN KLIEN KAP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |
|
|
|
|
Sehubungan dengan masih banyaknya Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UPPP) yang belum menyampaikan laporan kemajuan pemeriksaan klien Kantor Akuntan Publik (KAP) setiap bulannya ke Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak (Direktorat P4) setelah banyaknya laporan kemajuan KAP yang belum diisi dengan benar, dipandang perlu untuk menyempurnakan format laporan kemajuan pemeriksaan klien KAP agar lebih akomodatif dan informatif. Untuk itu diminta kepada Saudara untuk:
| |
|
1.
|
Membuat laporan kemajuan pemeriksaan klien KAP dengan format lampiran seperti terlampir dalam surat ini.
|
|
2.
|
Format laporan kemajuan tersebut sebagai pengganti format sebelumnya dan mulai digunakan untuk periode laporan kemajuan pemeriksaan klien KAP bulan Juni 2001,
|
|
3.
|
Laporan kemajuan pemeriksaan klien KAP tersebut agar dikirimkan ke Direktorat P4 tepat waktu guna penelaahan lebih lanjut.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi
| |
|
|
|
|
28 Mei 2001
DIREKTUR,
GUNADI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.