Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1719/PJ.51/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1719/PJ.51/1991 TENTANG
PPN ATAS PENYIAPAN LAHAN/LAND CLEARING DAN LAND LEVELLING UNTUK PERTANIAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 8 Oktober 1991 perihal seperti pada pokok surat, dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1988 dan angka 3 huruf m Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, Jasa Pematangan Tanah (Land Clearing) merupakan Jasa Kena Pajak kecuali Jasa Pematangan Tanah untuk transmigrasi dan reboisasi.
|
|
2.
|
Jasa Land Clearing dan Land Levelling untuk pertanian tidak termasuk dalam pengecualian tersebut di atas sehingga merupakan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN.
|
|
3.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-28/PJ.32/1986 tanggal 31 Mei 1986 yang menegaskan bahwa pekerjaan penyiapan lahan bukan merupakan Jasa Kena Pajak sebenarnya hanya berlaku selama periode sebelum dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1988. Pada periode tersebut jasa yang dikenakan PPN hanyalah jasa melakukan pembangunan, perbaikan atau pemugaran bangunan atau barang tidak bergerak lainnya.
|
|
|
|
|
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1988, maka seluruh Jasa (termasuk Jasa Pematangan Tanah) kecuali 13 Jenis Jasa yang disebut dalam PP tersebut, terutang PPN.
| |
|
| |
|
Dengan demikian sejak berlakunya PP 28 Tahun 1988 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-28/PJ.32/1986 dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
| |
|
| |
|
Demikian kiranya maklum.
| |
|
| |
|
25 November 1991
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
Drs. WALUYO DARYADI KS | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.