Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1682/PJ.51/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1682/PJ.51/1997 TENTANG
PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN ATAS BARANG IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Mei 1997 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai Pasal II huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang-Undang ini, akan berakhir sesuai dengan jangka waktu penundaan yang telah diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember 1999.
|
|
2.
|
Mengingat impor barang tersebut dilakukan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994 yaitu pada tahun 1996, maka atas impor barang tersebut tidak dapat diberikan fasilitas penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
16 Juni 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.