Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1682/PJ.51/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1682/PJ.51/1997
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN ATAS BARANG IMPOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Mei 1997 perihal tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai Pasal II huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diberikan sebelum berlakunya Undang-Undang ini, akan berakhir sesuai dengan jangka waktu penundaan yang telah diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember 1999.
2.
Mengingat impor barang tersebut dilakukan setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994 yaitu pada tahun 1996, maka atas impor barang tersebut tidak dapat diberikan fasilitas penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
16 Juni 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1682/PJ.51/1997