Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1682/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1682/PJ.51/1994 TENTANG
RESTITUSI PPnBM ATAS NAMA X
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
|
Sehubungan dengan adanya pertanyaan secara lisan dari X mengenai restitusi PPnBM atas nama X, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 647/KMK.04/1993 tanggal 10 Juni 1993, atas penyerahan di dalam daerah pabean atau impor kendaraan bermotor jenis kombi, mini bus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPnBM.
| |
|
2.
|
Sesuai dengan angka 7.2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ.51/1993 tanggal 28 Juni 1993 (Seri PPN-186), kendaraan bermotor jenis van dan pick up yang digunakan untuk kendaraan angkutan barang dan Kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum yang tidak memperoleh SKP PPnBM, pengecualian dari pengenaan PPnBM dilakukan dengan cara restitusi. Permohonan restitusi PPnBM diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak berdomisili dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Foto copy Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan atau foto copy Pengukuhan sebagai PKP;
|
|
|
b.
|
Foto copy Faktur Pajak yang diterbitkan oleh ATPM atas penyerahan kendaraan bermotor (yang dimintakan restitusi dimaksud) kepada Dealer atau distributor;
|
|
|
c.
|
Foto copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (plat dasar warna kuning) dan atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan barang;
|
|
|
d.
|
Asli Faktur Penjualan dari Dealer/Distributor yang di dalamnya dicantumkan PPnBM yang telah dikenakan oleh ATPM/Pabrikan kepada Dealer/Distributor dan kemudian dilimpahkan kepada pembeli/konsumen.
|
|
3.
|
Permohonan restitusi PPnBM atas kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang atau angkutan umum atas nama X, dapat Saudara proses sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan seperti dimaksud pada butir 1 dan 2.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
18 Juli 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.