Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-167/PJ.32/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-167/PJ.32/1998
 
TENTANG
 
TANGGAPAN PEMERINTAH LATVIA TERHADAP DRAFT INDONESIA DALAM PERJANJIAN ANGKUTAN LAUT
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan diterimanya Bahan Rapat Atas Tanggapan Pemerintah Latvia Terhadap Draft Indonesia Dalam Perjanjian Angkatan Laut, dengan ini kami beritahukan bahwa dalam hal perpajakan antar kedua negara (Indonesia dan Latvia) diatur tersendiri dalam perjanjian bilateral tentang Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana yang lazim dilakukan selama ini.
 
Dengan demikian kami mengusulkan agar draft yang menyangkut perpajakan dicabut dan tidak dimasukkan dalam Perjanjian Angkutan Laut kedua negara.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
27 Juli 1998
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
Drs. DJONIFAR AF, MA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.