Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1679/PJ.54/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1679/PJ.54/1998
 
TENTANG
 
DAFTAR PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat kami No. S-2319/PJ.54/1996 tanggal 5 September 1996 mengenai daftar Perusahaan Eksportir Tertentu yang mendapat fasilitas restitusi PPN yang dipercepat sesuai dengan SE-34/PJ.54/1996 tanggal 30 Agustus 1996, setelah dilakukan penelitian kembali berdasarkan surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pekalongan No. S-0446/WPJ.08/KP.02/1998 tanggal 27 Januari 1998, ternyata CV. XYZ dengan NPWP: X.XXX.XXX.X-XXX terdaftar sebagai PKP pada KPP Pekalongan.
 
Oleh karena itu daftar Perusahaan Eksportir Tertentu atas nama CV. XYZ pada KPP PMA I kami cabut, dan kami pindahkan ke dalam daftar Perusahaan Eksportir Tertentu pada KPP Pekalongan.
 
Demikian untuk diketahui dan mendapat perhatian.
 
28 Juli 1998
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
A. SJARIFUDDIN ALSAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.