Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1664/PJ.55/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1664/PJ.55/1992
 
TENTANG
 
PEMBEBASAN PPN ATAS KONTRAK PEMBANGUNAN GEDUNG
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dengan memperhatikan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri Nomor: XXX tanggal 27 Nopember 1991 mengenai persetujuan pembebasan PPN atas jasa kontrak pembangunan gedung dengan harga US$1.130.765,00 dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984 jo. Pasal 8 Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 1985 atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh pemborong atau kontraktor dikenakan PPN.
2.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf i jis Pasal 3 ayat (1) huruf a serta Pasal 23 ayat (1) Konvensi Wina Tahun 1961, negara pengirim bebas dari semua iuran dan Pajak atas gedung missi, baik dimiliki atau disewa.
3.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf a UU PPN 1984 serta sesuai dengan prinsip bahwa PPN dikenakan atas konsumsi (barang/jasa kena pajak) di dalam negeri, sedangkan gedung kedutaan adalah wilayah di luar juridiksi Republik Indonesia.
4.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka:
 
a.
Dapat disetujui bahwa PT. XYZ untuk tidak mengenakan PPN atas penyerahan jasa pembangunan gedung kepada Kedutaan Besar Australia dengan spesifikasi dengan harga sebagaimana tersebut di atas.
 
b.
Dalam hal PPN yang telah terlanjur dikenakan, Direktorat Jenderal Pajak akan mengembalikan PPN tersebut melalui Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, asalkan Kedutaan Besar Australia menyampaikan lembar asli Faktur Pajak yang diterima dari PT. XYZ sebagai bukti pengenaan PPN tersebut di atas.
 
 
 
Demikian untuk dimaklumi dan dimohon bantuannya untuk menyampaikan hal ini kepada Kedutaan Besar Australia di Indonesia.
 
Atas bantuan dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
 
26 September 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.