Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1659/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1659/PJ.51/1995 TENTANG
BUKTI PUNGUTAN PPnBM KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut:
| |
| 1. | PPnBM dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha atau pada waktu impor. |
| Dalam hal penyerahan kendaraan bermotor, PPnBM dipungut oleh ATPM/Pabrikan dan dibuatkan bukti pungutan PPnBM. | |
| 2. | Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penyerahan dari ATPM kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur terutang PPnBM dan ATPM wajib memungut PPnBM tersebut. |
| Namun karena Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur tersebut bukanlah pembeli terakhir (pemakai kendaraan), maka bukti pungutan PPnBM dapat dibuat atas nama pembeli terakhir (pemakai kendaraan/konsumen). | |
| 3. | Berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, maka bukti pungutan PPnBM dapat dibuat langsung oleh ATPM atas nama pembeli terakhir (konsumen). |
|
Penyelesaian permohonan restitusi PPN yang menyangkut Faktur Pajak yang pada saat batas waktu penyelesaian permohonan restitusi belum memperoleh jawaban konfirmasi atau telah memperoleh jawaban yang menyatakan "tidak ada", diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989 tentang Pengamanan Pemberian Restitusi PPN dan PPnBM, dan SE-32/PJ.5/1993 tentang Persyaratan Bank Garansi dalam rangka restitusi PPN dan PPnBM, sebagaimana telah diubah dan diperbaiki dengan SE-08/PJ.5/1994 tanggal 10 Maret 1994 dan SE-18/PJ.54/1994 tanggal 3 Agustus 1994.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
23 Agustus 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.