Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-164/PJ.52/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-164/PJ.52/1993 TENTANG
PEMUSATAN PEMBAYARAN PPN DI BELAWAN MEDAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX Tanggal 27 Nopember 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: XXX tanggal 12 Desember 1990 kepada PT. XYZ, telah diberikan izin pemusatan tempat terutang PPN pada Kantor Pusat PT. XYZ yang berlokasi di wilayah KPP Jakarta Utara Satu.
|
|
2.
|
Dengan surat Saudara tanggal 27 Desember 1991, Saudara mengajukan permohonan pemindahan pemusatan tempat terutang PPN yang semula pada KPP Jakarta Utara Satu ke KPP Medan Utara.
|
|
3.
|
Sesuai Laporan Verifikasi Lapangan KPP Medan Utara No. XXX tanggal 26 Desember 1992, dengan ini diberitahukan bahwa permohonan pemindahan pemusatan tempat terutang PPN yang semula dipusatkan pada KPP Jakarta Utara untuk dipindahkan ke KPP Medan Utara tidak dapat dikabulkan sehingga izin sentralisasi yang telah diberikan pada butir 1 tersebut di atas tetap diberlakukan. Selanjutnya diminta agar Saudara menyelesaikan pencabutan pengukuhan PT. XYZ pada KPP Medan Utara.
|
|
4.
|
Setelah pengukuhan PKP di KPP Medan Utara dicabut, permohonan restitusi PPN untuk masa pajak Februari 1992 sampai dengan masa Desember 1992 yang sudah Saudara ajukan ke KPP Medan Utara, agar Saudara ajukan kembali ke KPP Jakarta Utara Satu untuk diproses dan dilaksanakan oleh KPP Jakarta Utara Satu sepanjang restitusi tersebut merupakan kelebihan pembayaran Pajak Masukan terhadap Pajak Keluarannya, dan sepanjang Faktur Pajak Masukan tersebut mencantumkan nama dan alamat PT. XYZ.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
1 Januari 1993
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.