Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-164/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-164/PJ.51/1996 TENTANG
PPnBM ATAS IMPOR BARANG BEKAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan bahwa sesuai dengan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994, maka atas impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan apabila Barang Kena Pajak tersebut tergolong mewah, maka di samping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), tanpa memperhatikan apakah Barang Kena Pajak yang diimpor tersebut merupakan barang bekas pakai atau barang baru.
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
23 Januari 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.