Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1649/PJ.533/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1649/PJ.533/1996
 
TENTANG
 
BENDA METERAI DESAIN 1989
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 359/KMK.04/1996 tanggal 27 Mei 1996 tentang Pencabutan dan Penukaran Meterai Tempel dan Kertas Bermeterai Desain 1989 (fotocopy terlampir), maka diminta agar:
1.
Terhitung sejak tanggal 27 Mei 1996 tidak lagi menjual Meterai tempel dan/atau Kertas Bermeterai desain 1989 (seri lama tanpa hologram) kopur Rp500,00 dan kopur Rp1.000,00.
2.
Benda Meterai yang sudah terlanjur beredar di masyarakat, dapat ditukarkan dengan Benda Meterai desain 1995 dengan nilai tukar yang sama.
3.
Segera menarik kembali dari peredaran Benda Meterai dimaksud, untuk diadakan penelitian, selanjutnya dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
 
Demikian, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
 
12 Juli 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.