Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1648/PJ.51/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1648/PJ.51/1996 TENTANG
PPN TERUTANG ATAS PASIR KWARSA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juni 1996 dan surat tanpa nomor tanggal 21 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Pasal 3 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain, barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya meliputi: minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil.
|
|
2.
|
Pasir kwarsa yang digali dengan cara tradisional ataupun dengan menggunakan mesin, yang kemudian dicuci dengan tujuan membersihkan dari kotoran, tanah, lumpur dan atau benda-benda lainnya yang bukan pasir, masih dapat digolongkan pasir yang diambil langsung dari sumbernya dan oleh karenanya atas penyerahannya tidak terutang PPN.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
12 Juli 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.