Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1648/PJ.51/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1648/PJ.51/1996
 
TENTANG
 
PPN TERUTANG ATAS PASIR KWARSA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Juni 1996 dan surat tanpa nomor tanggal 21 Juni 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 3 dan 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain, barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya meliputi: minyak mentah, gas bumi, pasir dan kerikil.
2.
Pasir kwarsa yang digali dengan cara tradisional ataupun dengan menggunakan mesin, yang kemudian dicuci dengan tujuan membersihkan dari kotoran, tanah, lumpur dan atau benda-benda lainnya yang bukan pasir, masih dapat digolongkan pasir yang diambil langsung dari sumbernya dan oleh karenanya atas penyerahannya tidak terutang PPN.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
12 Juli 1996
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.