Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-163/PJ.33/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-163/PJ.33/1995 TENTANG
DASAR PERHITUNGAN PENGENAAN PPH ATAS PENGALIHAN HARTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 September 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Keuntungan dari pengalihan harta merupakan Objek Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan.
|
|
2.
|
Keuntungan yang diterima atau diperoleh PT. XYZ Indonesia sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah selisih antara harga jual/nilai transaksi yang sebenarnya dari tanah dan bangunan (tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa) dikurangi dengan nilai perolehan tanah dan nilai buku dari bangunan tersebut.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
|
|
|
27 Oktober 1995
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ABRONI NASUTION | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.