Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-163/PJ.33/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-163/PJ.33/1995
 
TENTANG
 
DASAR PERHITUNGAN PENGENAAN PPH ATAS PENGALIHAN HARTA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 27 September 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Keuntungan dari pengalihan harta merupakan Objek Pajak Penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan.
2.
Keuntungan yang diterima atau diperoleh PT. XYZ Indonesia sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan bangunan adalah selisih antara harga jual/nilai transaksi yang sebenarnya dari tanah dan bangunan (tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa) dikurangi dengan nilai perolehan tanah dan nilai buku dari bangunan tersebut.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
 
27 Oktober 1995
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,
ABRONI NASUTION
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.