Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1637/PJ.51/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1637/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
PPN ATAS PENYERAHAN KASET LAGU-LAGU QASIDAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 20 Juni 1994 perihal pita cukai kaset, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
  
1.
Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 193/KMK.01/1985 sticker Pajak Pertambahan Nilai 1984 merupakan bukti pemungutan dan pelunasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang (Pajak Keluaran) atas penyerahan pita rekaman suara (kaset isi) oleh Pengusaha Kena Pajak (industri rekaman suara/kaset).
 
 
 
Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan tersebut, setiap pita rekaman suara atau kaset isi yang beredar wajib dibubuhi sticker Pajak Pertambahan Nilai 1994.
 
 
2.
Berdasarkan butir 1 di atas dan mengingat tidak ada pengecualian tidak ada pengecualian untuk ketentuan tersebut, maka permohonan Saudara untuk melunasi PPN yang terutang atas penyerahan kaset lagu-lagu qasidah dari produsen kaset rekaman kepada Pertamina tanpa menggunakan sticker pita kaset, dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.
 
 
 
Dengan demikian, pelunasan PPN atas penyerahan kaset rekaman lagu-lagu qasidah dari produsen kepada Pertamina tetap menggunakan sticker lunas PPN.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
12 Juli 1994
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.