Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1636/PJ.532/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1636/PJ.532/1997
 
TENTANG
 
PERLAKUAN PPN TERHADAP USAHA DIBIDANG JASA PENDIDIKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Mei 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf c Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang tersebut pada butir 1 di atas jo. Pasal 3 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah nomor 50 Tahun 1994, ditentukan jenis-jenis barang dan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3.
Memperhatikan permasalahan Saudara serta berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, diberikan penegasan sebagai berikut:
 
a.
Penyerahan jasa dibidang pendidikan oleh Jakarta International Korean School kepada pihak lain tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
 
b.
Namun atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Jakarta International Korean School tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai.
 
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
13 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.