Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1630/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1630/PJ.51/1995 TENTANG
PERMOHONAN PENCABUTAN PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 21 Juni 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang PPN Nomor 11 Tahun 1994 jo. Pasal 3 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 watt, adalah jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
|
|
2.
|
Dengan memperhatikan kegiatan usaha yang dijalankan PT. XYZ hanya memproduksi listrik yang keseluruhannya dijual ke PT. ABC, dapat kami tegaskan bahwa penyerahan listrik ke PT. ABC bukanlah penyerahan barang kena pajak. Oleh karena itu PT. XYZ tidak perlu meminta dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
|
|
|
|
|
Untuk itu Saudara agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak PMA untuk penyelesaian administrasi pencabutan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
16 Agustus 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.