Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-15/PJ.41/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-15/PJ.41/1995 TENTANG
PPh PASAL 25 ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 7 Desember 1994 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan data yang Saudari berikan bahwa jual beli harta berupa tanah dan bangunan antara Saudari dengan Tuan X belum dibuatkan akte jual beli atau akte pengalihan hak atas tanah dan bangunan dihadapan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT), maka sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1994 apabila Saudari akan melakukan pengalihan hak di hadapan PPAT, Pajak Penghasilannya harus dibayar dulu sebelum akte pengalihan hak ditandatangani oleh PPAT.
|
|
2.
|
Tuan X pada keadaan per 1 Januari 1994 masih belum meninggal dunia dan baru meninggal dunia pada tanggal 11 Juli 1994, sehingga kewajiban perpajakan Tuan X untuk tahun pajak 1994 masih menjadi tanggungan ahli waris.
|
|
3.
|
Selanjutnya masalah bahwa Tuan X yang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris, hal ini masih perlu penelitian dan pengesahan dari instansi yang berwenang.
|
|
4.
|
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang diterima atau diperoleh Tuan X merupakan Objek Pajak Penghasilan, sehingga dalam hal ini tidak dapat diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan.
|
|
|
|
|
Demikian agar menjadi maklum.
| |
|
| |
|
31 Januari 1995
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
Drs. ISMAEL MANAF | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.