Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-159/PJ.552/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-159/PJ.552/1995
 
TENTANG
 
PERMINTAAN KONFIRMASI KEBENARAN FAKTUR PAJAK KELUARAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan penyelesaian keberatan SKP-PPN Masa Pajak Juli 1991 s.d. Juni 1992 a.n. PT. XYZ masih diperlukan penelitian apakah Faktur Pajak Keluaran yang diterbitkan oleh PT. XYZ telah dilaporkan oleh PKP, sebagaimana daftar terlampir, sebagai Pajak Masukan. Hal ini dimaksudkan untuk meneliti kebenaran sanggahan PT. XYZ yang menyatakan bahwa Faktur Pajak "Minus" yang diterbitkannya adalah retur penjualan yang, karena kesalahannya, tanpa Nota Retur Pembeli.
 
Jawaban ada atau tidak pelaporan Faktur Pajak tersebut pada administrasi Saudara harap Saudara cantumkan dalam kolom "Jawaban Konfirmasi" lampiran surat ini.
 
Mengingat sangat pentingnya data tersebut maka diharapkan data tersebut dapat kami terima kembali dalam waktu 1 (satu) minggu diterimanya surat ini.
 
Demikian agar Saudara menjadi maklum.
 
03 Maret 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
SAROYO ATMOSUDARMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.