Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-157/WPJ.08/BD.04/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-157/WPJ.08/BD.04/2002 
 
TENTANG
 
PERHITUNGAN UTANG PBB DENGAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PPH, PPN, DAN PPnBM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan pengamanan penerimaan pajak, maka dalam menerbitkan SPMKP terhadap SKPLB PPh, PPN, dan PPnBM agar diperhitungkan utang PBB Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-16/PJ.33/1998 tanggal 29 Juli 1998.
 
Sehubungan dengan hal di atas, dengan ini diberikan penegasan tentang tata cara perhitungan utang PBB dengan kelebihan pembayaran atau restitusi PPh, PPN, dan PPnBM sebagai berikut:
1.
Sebelum SPMKP diterbitkan agar Wajib Pajak diminta membayar hutang PBBnya.
2.
Apabila Wajib Pajak tidak menyanggupi untuk membayar, maka SPMKP diterbitkan sejumlah SKPLB dikurangi tunggakan pajaknya termasuk PBB.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
23 Mei 2002
KEPALA KANTOR,
PETRONIUS SARAGIH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.