Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1550/PJ.51/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1550/PJ.51/1992 TENTANG
PENYERAHAN AYAM POTONG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Juli 1992 perihal permohonan penegasan Surat Keterangan Tidak Memungut PPN dalam bidang usaha pemotongan ayam, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m angka 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 jo. Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 1985, kegiatan memelihara, menangkap, menyortir, menguliti, memotong dan memerah, atau mengeringkan dan mengawetkan untuk sementara barang-barang peternakan tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan Barang Kena Pajak.
| |
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 1985 maka barang-barang yang dihasilkan dari kegiatan angka 1 tersebut di atas bukan merupakan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya atau pengimporannya tidak terutang PPN.
| |
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penyerahan ayam potong/ayam segar oleh PT. XYZ bukanlah merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dalam hal ayam potong tersebut:
| |
|
|
a.
|
Tidak dikemas dan diberi label.
|
|
|
b.
|
Tidak diolah lebih lanjut sebelum diserahkan, seperti diberi bumbu, dimasak ataupun dikalengkan.
|
|
|
|
|
|
Demikian penegasan ini untuk dapat dimaklumi.
| ||
|
| ||
|
2 September 1992
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
Drs. SUNARIA TADJUDIN | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.