Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1547/PJ.51/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1547/PJ.51/1995 TENTANG
FASILITAS PERPAJAKAN ATAS PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK OLEH SEKTOR SWASTA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Sehubungan dengan permasalahan yang Saudara sampaikan dalam surat Nomor XXX tanggal 19 April 1995, dengan ini diberikan penjelasan bahwa sesuai dengan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-427/MK.04/1995 tanggal 18 Juli 1995, terhadap semua perjanjian usaha penyediaan tenaga listrik oleh swasta yang telah ditandatangani pada masa sebelum berlakunya Undang-Undang Perpajakan yang baru (1 Januari 1995), ketentuan pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 1992 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 128/KMK.00/1993 tanggal 10 Pebruari 1993, masih berlaku.
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
|
|
|
|
08 Agustus 1995
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA SAROYO ATMOSUDARMO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.