Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-150/PJ.33/1995
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 1995
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-150/PJ.33/1995 TENTANG
PPh PASAL 23 ATAS DENDA KETERLAMBATAN PEMBAYARAN KONTRAK JUAL-BELI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 29 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a 2) dan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, bahwa pengertian bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
|
|
2.
|
Di dalam surat Saudara, Saudara menyatakan bahwa PT X melakukan penjualan barang dan jasa secara kredit jangka pendek kepada langganan-langganannya. Apabila pembeli tidak melunasi kewajibannya pada waktunya, PT X mengenakan denda keterlambatan yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan antara PT X dengan pembeli. Kesepakatan ini umumnya didokumentasikan pada kontrak jual beli atau dokumen Purchase Order atau kadang-kadang hanya tertera pada faktur penjualan yang diterbitkan oleh PT X.
|
|
3.
|
Oleh karena denda keterlambatan pembayaran dikaitkan dengan perjanjian jual-beli suatu barang dan jasa, maka pembebanan denda oleh PT X kepada pelanggannya bukan merupakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 maupun Pasal 26 Undang-Undang PPh, dan bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
04 Oktober 1995
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN
Drs. ABRONI NASUTION | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.