Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1505/PJ.532/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1505/PJ.532/1997 TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN SUKU CADANG KAPAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Mei 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa PT. XYZ adalah perusahaan dagang yang menjual suku cadang mesin diesel kapal, atas penyerahan suku cadang tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%.
|
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal (docking), termasuk suku cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi kapal tersebut, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.
|
|
3.
|
Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan suku cadang mesin diesel kapal yang tidak menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/reparasi Pemungutan PPN sebesar 10% yang dilakukan PT. XYZ dapat dibenarkan, dengan demikian yang dilakukan oleh PT. XYZ telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
02 Juni 1997
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd.
SAROYO ATMOSUDARMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.