Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-14/PJ.24/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-14/PJ.24/2000 TENTANG
PEMBENAHAN/PERBAIKAN KELOMPOK KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA (KLU) WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan berakhirnya masa pembenahan KLU sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.24/1996 tanggal 9 Desember 1996 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-275/PJ./1999 tanggal 19 Oktober 1999 perihal Pembenahan/Perbaikan Kelompok Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 00000 serta akan disusunnya Analisa Penerimaan Pajak per sektor tahun Anggaran 1999/2000, dengan ini Saudara diminta untuk melaporkan hasil keseluruhan pembenahan/perbaikan KLU tersebut. Laporan tersebut dibuat untuk setiap KPP dengan mengisi tabel terlampir disertai keterangan apabila pembenahan belum berhasil dilakukan seluruhnya. Laporan tersebut sudah harus kami terima selambat-lambatnya tanggal 10 Februari 2000.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
25 Januari 2000
DIREKTUR,
MOCHAMMAD TJIPTARDJO |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.