Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1496/PJ.53/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1496/PJ.53/1998 TENTANG
PERMOHONAN PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS ATAS CEK DAN BILYET GIRO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor --- tanggal 18 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Prosedur pengalihan Bea Meterai Lunas hanya dapat dilakukan dalam hal secara phisik dapat diperoleh kepastian mengenai jumlah blanko cek dan bilyet giro yang tidak dapat dipergunakan lagi dan dibuatkan berita acara mengenai penelitian keabsahannya serta berita acara pemusnahannya dengan disaksikan oleh Pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
2.
|
Dalam surat Saudara, dijelaskan adanya sejumlah 5.000 lembar bilyet giro milik Cabang Surabaya yang hilang, sehingga barang tersebut tidak dapat lagi diteliti secara phisik untuk memastikan jumlah blanko cek dan bilyet giro serta nomor serinya dan berita acaranya tidak dapat dibuat seperti dimaksud pada butir 1 di atas.
|
|
3.
|
Dengan demikian permohonan Saudara untuk mengalihkan Bea Meterai atas bilyet giro tersebut pada prinsipnya tidak dapat disetujui.
|
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
09 Juli 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SJARIFUDDIN ALSAH | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.