Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1480/PJ.51/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1480/PJ.51/1994
 
TENTANG
 
PERMOHONAN PENGKREDITAN PPN ATAS FASILITAS TEMPAT TINGGAL (HOUSING) DI DAERAH TERPENCIL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Mei 1994 (tanpa Nomor), perihal permohonan pengkreditan PPN atas fasilitas tempat tinggal terpencil (housing) di daerah terpencil, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1441b/KMK.04/1989 Tentang Pengkreditan Pajak Masukan menyatakan bahwa:
 
-
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha,
 
-
Kegiatan usaha adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.
2.
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut pada butir 1.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
22 Juni 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SUNARIA TADJUDIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.