Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1480/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1480/PJ.51/1994 TENTANG
PERMOHONAN PENGKREDITAN PPN ATAS FASILITAS TEMPAT TINGGAL (HOUSING) DI DAERAH TERPENCIL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Mei 1994 (tanpa Nomor), perihal permohonan pengkreditan PPN atas fasilitas tempat tinggal terpencil (housing) di daerah terpencil, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 1441b/KMK.04/1989 Tentang Pengkreditan Pajak Masukan menyatakan bahwa:
| |
|
|
-
|
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha,
|
|
|
-
|
Kegiatan usaha adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.
|
|
2.
|
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut pada butir 1.
| |
|
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| ||
|
| ||
|
22 Juni 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SUNARIA TADJUDIN | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.