Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1466/PJ.5/1989

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1466/PJ.5/1989
 
TENTANG
 
KETERANGAN MENGENAI PENGENAAN PPN ATAS LIMBAH PRODUKSI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Juli 1989 perihal seperti pada pokok surat, bersama ini diberitahukan sebagai berikut:
1.
Dalam Pasal 1 huruf m Undang-Undang PPN 1984 yang dimaksud dengan proses menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a ke-1 Undang-Undang PPN 1984, atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dikenakan PPN.
2.
Dengan memperhatikan uraian pada angka 1 tersebut di atas, maka hasil sampingan dari proses Sodium Cyclamate berupa air limbah yang mengandung amonia dengan konsentrasi rendah adalah merupakan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c Undang-Undang PPN 1984 yang atas penyerahannya kepada pihak mana pun terutang PPN.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
17 Oktober 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.