Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1464/PJ.731/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1464/PJ.731/2000 TENTANG
PEMERIKSAAN OLEH BPKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Berkenaan dengan surat Saudara tanggal 26 Juni 2000 hal sebagaimana tersebut di atas, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor: SR-43/MK.04/2000 tanggal 5 April 2000 hal Pemeriksaan atas Kantor Pajak (terlampir) dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: SR-352/PJ.7/2000 tanggal 27 Juni 2000 hal data yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas Kantor Pajak (terlampir) dengan ini ditegaskan bahwa:
| |
|
1.
|
Pemeriksaan yang khusus menyangkut berkas individual Wajib Pajak yang dapat Saudara perlihatkan kepada Tim Pemeriksa BPKP adalah bukti tertulis yang berasal dari Wajib Pajak dan/atau bukti tertulis tentang Wajib Pajak yang dikumpulkan atau diperoleh dalam rangka pemeriksaan oleh aparat pemeriksa pajak.
|
|
2.
|
Pemeriksaan sebagaimana butir 1 di atas harus berdasarkan ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan dan ijin tersebut diberikan berdasarkan permintaan Tim Pemeriksa BPKP dengan melampirkan nama-nama Wajib Pajak yang akan diperiksa.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
|
|
|
6 Juli 2000
Pjs. DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK,
GUNADI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.