Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1450/PJ.5.1/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1450/PJ.5.1/1990 TENTANG
PPN ATAS TAGIHAN TELEPON YANG TIDAK MENCANTUMKAN NPWP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Menunjuk surat Saudara No. XXX tanggal 2 April 1990 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pada prinsipnya semua PPN sebagai Pajak Masukan yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran kecuali Pajak Masukan sebagai diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN 1984. Dengan demikian PPN Pajak Masukan dari PERUMTEL dapat dikreditkan sepanjang mencantumkan nama, alamat dan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
|
|
2.
|
Dalam hal PPN sebagai Pajak Masukan yang tercantum dalam rekening tagihan telepon dari PERUMTEL tidak mencantumkan NPWP karena alasan administratif sesuai dengan surat Kepala Daerah Telegraph dan Telex Palembang No. 01/1/HM.000/W.03/GRAP-01/89 tanggal 10 Januari 1990 yang copy suratnya Saudara lampirkan, maka sepanjang tagihan telepon PERUMTEL telah mencantumkan nama dan alamat perusahaan Saudara, rekening tagihan telepon tersebut dapat dijadikan bukti untuk mengkreditkan PPN yang telah dibayar atas penggunaan jasa telekomunikasi tersebut.
|
|
|
|
|
Demikian penjelasan kami untuk dapat dimaklumi
| |
|
| |
|
24 November 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA,
ttd.
WALUYO DARYADI KS | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.