Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-142/PJ.5.1/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-142/PJ.5.1/1990
 
TENTANG
 
PPN ATAS PEMBUATAN SEKATAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: - tanggal 2 Oktober 1989 perihal seperti pada pokok surat dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d jo. Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1988 atas persewaan ruangan kantor terutang Pajak Pertambahan Nilai.
2.
Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dapat dikreditkan.
 
PPN yang dibayar atas pembuatan sekatan ruangan termasuk Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dan oleh karena itu dapat dikreditkan.
 
 
Surat kami No. S-517/PJ.32/1988 tanggal 21 April 1988 menegaskan hal yang sama sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut, maka dengan sendirinya surat kami tersebut di atas menjadi tidak berlaku karena sudah tidak sesuai dengan keadaan sekarang.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
05 Maret 1990
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
WALUYO DARYADI KS
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.