Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1428/PJ.75/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1428/PJ.75/1998
 
TENTANG
 
INVENTARISASI WAJIB PAJAK AKIBAT PEMBEKUAN OPERASI BANK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Menunjuk surat Direktur Pemeriksaan Pajak S-961/PJ.75/1998 tanggal 3 Juli 1998 perihal Inventarisasi Wajib Pajak akibat Pembekuan Operasi Bank dan berdasarkan administrasi pada Sub Direktorat Penagihan, masih banyak Kantor Pelayanan Pajak yang belum merespon surat tersebut.
 
Untuk itu dipertegas agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengadakan inventarisasi mengenai:
1.
Wajib Pajak yang termasuk bank beku operasi (BBO) atau bank taken over (BTO) yang masih ada tunggakan pajaknya;
2.
Wajib Pajak yang tidak/belum dapat membayar utang pajaknya karena diakibatkan dana atau uangnya masih berada pada BBO/BTO tersebut.
 
 
Hasil inventarisasi harap dikirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Pemeriksaan paling lambat tanggal 25 September 1998.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
09 September 1998
DIREKTUR
DJAZOELI SADHANI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.