Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1425/PJ.52/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-1425/PJ.52/1992
 
TENTANG
 
RESTITUSI PPnBM KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juni 1992 tentang permohonan penjelasan, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1285/KMK.04/1991, apabila kendaraan bermotor yang dibeli dari Pengusaha Kena Pajak digunakan untuk angkutan umum/angkutan barang, maka PPnBM yang telah dibayar dapat diminta pengembalian/restitusi.
2.
Permohonan restitusi disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat dilengkapi dengan bukti-bukti antara lain:
 
-
NPWP;
 
-
Faktur Pajak PPnBM asli;
 
-
Copy STNK;
 
-
Tanda uji kendaraan bermotor (untuk angkutan umum).
 
 
 
Dalam hal belum diperoleh BPKB, copy resi pengambilan BPKP berikut copy STNK dapat dipakai sebagai dasar untuk permohonan restitusi.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
12 Agustus 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.