Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S-13/PJ.32/1989

     
    TENTANG
     
    PPN ATAS KOMISI YANG DITERIMA OLEH AGEN ASURANSI
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 6 Desember 1989 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
    1.
    Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selanjutnya dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor Peng-139/PJ.63/1989 butir 3.j, atas penyerahan jasa keagenan dan jasa perdagangan terutang PPN.
     
    Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut, penyerahan Jasa Asuransi dikecualikan dari pengenaan PPN.
    2.
    Dapat kami tambahkan bahwa jasa Agen Asuransi adalah bukan jasa Asuransi meskipun Perusahaan Agen Asuransi bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi. Jasa Agen Asuransi termasuk dalam pengertian jasa keagenan atau jasa perdagangan.
     
     
    Berdasarkan pada uraian di atas maka atas penyerahan jasa Agen Asuransi oleh Perusahaan Agen Asuransi terutang PPN.
     
    Dengan demikian Perusahaan Agen Asuransi harus dikukuhkan menjadi PKP.
     
    Demikian untuk diketahui.
     
    24 Januari 1989
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

    Surat Direktur Jenderal Pajak S-13/PJ.32/1989 - Perpajakan DDTC