Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-13/PJ.32/1989

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-13/PJ.32/1989
 
TENTANG
 
PPN ATAS KOMISI YANG DITERIMA OLEH AGEN ASURANSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 6 Desember 1989 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988, atas penyerahan Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selanjutnya dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor Peng-139/PJ.63/1989 butir 3.j, atas penyerahan jasa keagenan dan jasa perdagangan terutang PPN.
 
Namun, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tersebut, penyerahan Jasa Asuransi dikecualikan dari pengenaan PPN.
2.
Dapat kami tambahkan bahwa jasa Agen Asuransi adalah bukan jasa Asuransi meskipun Perusahaan Agen Asuransi bertindak untuk dan atas nama Perusahaan Asuransi. Jasa Agen Asuransi termasuk dalam pengertian jasa keagenan atau jasa perdagangan.
 
 
Berdasarkan pada uraian di atas maka atas penyerahan jasa Agen Asuransi oleh Perusahaan Agen Asuransi terutang PPN.
 
Dengan demikian Perusahaan Agen Asuransi harus dikukuhkan menjadi PKP.
 
Demikian untuk diketahui.
 
24 Januari 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.